MAPRO Sosialisasikan Peran dan Fungsi Psikologi
![]() |
| Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby |
Mahasiswa Program Studi Magister Psikologi Profesi (MAPRO) Angkatan XX Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya mengadakan ‘Pengabdian pada Masyarakat Mahasiswa Program Studi Psikologi Profesi’ pada Jumat, (7/12). Dengan tema ‘Hukum dalam Psikologi’ pengabdian diadakan di Lab Fakultas Psikologi. Dr. Fajar Sugianto selaku dosen pengampu dalam sambutannya mengatakan, “Apa yang dilakukan oleh Psikolog dalam pengabdian tidaklah mudah. Persepsi masyarakat tentang materi dan alat penunjang Psikologi berbeda.” Dijelaskan oleh Fajar bahwa di sisi lain tanggung jawab profesi Psikolog tanpa batas dan telah diatur oleh hukum yang berlaku. Merupakan tantangan berat karena harus mampu menjaga kerahasiaan klien. Menurutnya pengabdian ini merupakan upaya yang sangat baik meskipun penjelasan tidak bisa disampaikan komprehensif.
Pengabdian mahasiswa prodi MAPRO XX ini merupakan implementasi mata kuliah Hukum dan Kode Etik Psikologi yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Peserta adalah masyarakat yang diambil secara acak dengan umur yang bervariasi, mulai dari SMA, S1, S2 dan orang yang sudah bekerja. Ketua Pelaksana Pengabdian-Ambrosius Stephano, S.Psi. menuturkan, “Dalam Kode Etik Psikologi para Psikolog diharapkan mengetahui tentang dasar-dasar hukum akan apa yang harus dilakukan. Setelah itu bagaimana penyimpanan datanya, bagaimana menjaga privasi kliennya.” Senada dengan Fajar, Ambrosius mengatakan bahwa aplikasi dari mata kuliah ini adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mengerti peran dan fungsi serta dasar hukum yang mengatur Psikolog.
Lebih lanjut Ambrosius menjelaskan bahwa Psikologi merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses mental yang melatarbelakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. “Selain Ilmuwan Psikologi, Psikolog adalah ahli dalam Psikologi. Bedanya, Psikolog ahli dalam hal praktek. Mereka wajib memiliki Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP),” terangnya. Secara praktis, Ambrosius menjelaskan bahwa wewenang Psikolog adalah memberikan layanan Psikologi kepada masyarakat dengan tujuan untuk mencegah, mengembangkan dan menyelesaikan masalah psikologis. Wewenang tersebut mencakup praktek klinis, konseling, supervisi pelatihan, konsultasi organisasi, penyelenggara asesmen, dan lainnya. (um)
| www.untag-sby.ac.id |

Komentar
Posting Komentar